SURETY BOND adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Asuransi (Surety) dan kontraktor (Principal), dimana pihak pertama (surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee/Owner) bahwa apabila Principal Wanprestasi atau oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut.
Berikut kami sampaikan, penjelasan singkat mengenai pengertian dan jenis-jenis Surety Bond, sekaligus penawaran kami:
JENIS-JENIS SURETY BOND
1. JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan yang diberikan kepada Obligee bahwa Principal Pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup kontrak pelaksanaan pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya Nilai Jaminan adalah berkisar antara 1 % – 3 % dari Nilai Proyek.
2. JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan yang diberikan kepada Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepad Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan pelaksanaan berkisar antara 5 % – 10 % dari Nilai Proyek
3. JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan yang diberikan kepada Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan Proyek.
Besarnya nilai jaminan uang muka berkisar antara 10 % – 20 % dari Nilai Proyek
4. JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan yang diperlukan pada saat fisik proyek telah selesai 100 %. Jaminan Pemeliharaan merupakan bentuk lain dari jaminan pemborong yang apabila terdapat kerusakan-kerusakan fisik proyek selama masa pemeliharaan berlangsung, maka pemborong yang bersangkutan berkewajiban untuk memperbaikinya kembali.
Besarnya nilai jaminan uang muka berkisar antara 5 % dari nilai proyek