ASURANSI PROPERTY ALL RISK : Memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko yang menjadi penyebabnya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angina topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.
PENGGUNA (TERTANGGUNG)
- Perusahaan pemilik bangunan kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, bandara dan bangunan lainnya
Bank pemberi kredit untuk pembelian property
MANFAAT ASURANSI PROPERTY ALL RISK
Ganti rugi atas kerusakan
- Memberikan ganti rugi atas kerugian, kehancuran dan kerusakan pada harta benda (Material Damage)
Ganti rugi atas kehilangan
- Memberikan ganti rugi atas kehilangan keuntungan sehubungan dengan terhentinya proses operasional perusahaan (Business Interuption) akibat kerusakan pada harta benda
Manfaat perluasan
Memberikan ganti rugi atas biaya –biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi, untuk:
- Biaya pembersihan puing
- Biaya penggantian/pengisian alat pemadam kebakaran
- Biaya tuntutan pihak ketiga
1. JANGKA WAKTU :
Jangka waktu pertanggungan adalah 1 tahun
2. GANTI RUGI :
Ganti rugi berupa biaya pemulihan kembali (reinstatement) maksimal sebesar harga pertanggungan.
3. OBJEK PERTANGGUNGAN :
Harta benda yang dapat dipertanggungkan yaitu Bangunan, Mesin, Stok, Perabot dan isi lainnya