ASURANSI ALAT BERAT Memberikan perlindungan atas kerusakan alat berat dalam sebuah proyek atau lokasi tertentu, saat alat berat tersebut digunakan (at work), sedang diam ataupun sedang dibaongkar (overhauling).
PENGGUNA (TERTANGGUNG)
Perusahaan pemilik alat berat, perusahaan penyewa alat berat, Bank atau Multifinance pemberi kredit pembelian alat berat.
MANFAAT ASURANSI ALAT BERAT
Ganti rugi atas kerugian
Memberikan ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh:
- Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap (FLEXAS)
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-hara
- Angin Topan, Badai, Banjir, kerusakan karena air
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami
- Tanah longsor dan pergerakan tanah
- Perampokan atau pencurian
- Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian dan kecelakan lainnya
1. JENIS ASURANSI ALAT BERAT
Contractor Plant & Machinery (CPM),Heavy Equipment (HE),Semua jenis alat berat seperti cranes, wheel loader, excavator, forklift, vibrator, dump trucks, grinda dan bulldozer
2. JANGKA WAKTU
Jangka Waktu pertanggungan 1 tahun
3. GANTI RUGI
Ganti rugi diberikan sebesar biaya perbaikan atas kerusakan juga dapat ditambahkan ongkos angkut, biaya bea cukai dan biaya pemasangan, maksimal sebesar nilai pertanggungan