ASURANSI KEBAKARAN : Memberikan perlindungan atas kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan kerusakan karena asap.
PENGGUNA (TERTANGGUNG)
- Individu atau Perusahaan pemilik bangunan rumah tinggal, kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang dan bangunan lainnya
Bank pemberi kredit pemilikan rumah
MANFAAT ASURANSI KEBAKARAN
Ganti rugi akibat FLEXAS
Memberikan ganti rugi atas kerusakan sebagian atau keseluruhan bangunan dan harta benda akibat FLEXAS (Kebakaran, Petir, Ledakan, Tertimpa pesawat terbang dan Asap)
Manfaat Perluasan
Memberikan ganti rugi atas kerusakan sebagian atau keseluruhan bangunan dan harta benda dengan tambahan premi akibat:
- Angin Topan, Badai, Banjir dan kerusakan karena air
- Tanah Longsor
- Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara dan perbuatan jahat
- Kebongkaran
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
- Tertabrak Kendaraan
1. JANGKA WAKTU
Jangka waktu pertanggungan adalah selama 1 tahun
2. OBJECT PERTANGGUNGAN
Harta benda yang dapat dipertanggungkan yaitu Bangunan, Mesin, Stok, Perabot dan isi lainnya
3. GANTI RUGI
Ganti rugi diberikan dengan memperhitungkan nilai sebenarnya kerugian sesaat sebelum terjadinya kerugian