ASURANSI KEBAKARAN : Memberikan perlindungan atas kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan kerusakan karena asap.

PENGGUNA (TERTANGGUNG)

  • Individu atau Perusahaan pemilik bangunan rumah tinggal, kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang dan bangunan lainnya

Bank pemberi kredit pemilikan rumah

MANFAAT ASURANSI KEBAKARAN

Ganti rugi akibat FLEXAS

Memberikan ganti rugi atas kerusakan sebagian atau keseluruhan bangunan dan  harta benda akibat FLEXAS (Kebakaran, Petir, Ledakan, Tertimpa pesawat terbang dan Asap)

Manfaat Perluasan

Memberikan ganti rugi atas kerusakan sebagian atau keseluruhan bangunan dan harta benda dengan tambahan premi akibat:

  • Angin Topan, Badai, Banjir dan kerusakan karena air
  • Tanah Longsor
  • Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara dan perbuatan jahat
  • Kebongkaran
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
  • Tertabrak Kendaraan

1. JANGKA WAKTU

Jangka waktu pertanggungan adalah selama 1 tahun

2. OBJECT PERTANGGUNGAN

Harta benda yang dapat dipertanggungkan yaitu Bangunan, Mesin, Stok, Perabot dan isi lainnya

3. GANTI RUGI

Ganti rugi diberikan dengan memperhitungkan nilai sebenarnya kerugian sesaat sebelum terjadinya kerugian

Menu