ASURANSI KERUSAKAN MESIN : Memberikan perlindungan atas kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga pada mesin dalam proses operasionalnya.
PENGGUNA (TERTANGGUNG)
Perusahaan pemilik mesin seperti Pabrik, Hotel, Restaurant, Rumah Sakit, Perkantoran, Pusat Perbelanjaan, Bank atau Multifinance pemberi kredit pembelian mesin-mesin
MANFAAT ASURANSI KERUSAKAN MESIN
Ganti rugi atas kerugian fisik
Memberikan ganti rugi atas kerugian fisik yang disebabkan oleh:
- Cacat dalam dalam pembuatan mesin
- Salah design
- Salah pengerjaan, atau pemasangan
- Kurangnya keterampilan dalam pemasangan
- Kecerobohan
- Kekurangan air dalam boiler
- Ledakan fisik
- Arus pendek
- Badai atau sebab lainnya
1. JANGKA WAKTU
Jangka Waktu pertanggungan 1 tahun
2. MESIN-MESIN
Mesin-mesin yang dapat dipertanggungkan yaitu chiller, boiler, evaporator, lift, kondensor dan mesin pembangkit listrik seperti generator
3. GANTI RUGI
Ganti rugi diberikan sebesar biaya perbaikan atas kerusakan juga dapat ditambahkan ongkos angkut, biaya bea cukai dan biaya pemasangan, maksimal sebesar nilai pertanggungan