ASURANSI KONSTRUKSI : Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalasi selama periode pekerjaan.
PENGGUNA (TERTANGGUNG)
Pemilik Proyek, Kontraktor dan Sub Kontraktor, Konsultan Konstruksi, dan Bank Pemberi Kredit konstruksi
MANFAAT ASURANSI KONSTRUKSI
Ganti rugi (Kerusakan Material)
- Memberikan ganti rugi atas Kerusakan Material yang disebabkan oleh Kebakaran, Bencana Alam, Ledakan, Pencurian, Kelalaian Pekerja, Penggunaan Bahan yang keliru selama pembangunan konstruksi
Manfaat perluasan
- Memberikan ganti rugi untuk manfaat perluasan dengan penambahan premi atas kerusakan yang disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan dan Huru-hara.
Ganti rugi (Cidera/harta benda)
Memberikan ganti rugi atas cidera badan atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga akibat kecelakaan yang terjadi selama pembangunan kosntruksi.
1. JENIS ASURANSI
Contractor All Risk (CAR)
Erection All Risk (EAR)
2. JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN
CAR: Jangka waktu Kontrak Konstruksi ditambah dengan masa pemeliharaan
EAR: Jangka waktu kontrak pemasangan/perakitan ditambah periode ujicoba (commissioning) dan masa pemeliharaan.
3. NILAI PERTANGGUNGAN
Nilai pertanggungan ditentukan oleh tertanggung yang disesuaikan dengan Nilai Proyek
4. GANTI RUGI
Ganti rugi diberikan sebesar biaya pemulihan kembali (reinstatement) atas pekerjaan yang rusak