ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG : Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan obyek atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan selama dalam pengangkutan dari suatu tempat ke tempat lain dengan alat angkutan darat, laut maupun udara.
PENGGUNA (TERTANGGUNG) :
Perusahaan Expor-Impor Perusahaan Logistik Perusahaan Expedisi Pemilik barang baik Perusahaan atau Perorangan
MANFAAT ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG
Manfaat Dasar – Total Loss Only
- Menanggung kerugian apabila barang mengalami kerusakan keseluruhan (actual total loss) atau biaya perbaikan untuk mencapai keadaan semula melebihi harga yang sesungguhnya (constructive total loss)
Manfaat Dasar – ICC B
Menanggung kerugian/kerusakan pada barang yang diakibatkan:
- Sesuai manfaat pada ICC C
- Gempa bumi, Letusan gunung, Tsunami, petir
- Barang tersapu ombak ke laut
- Masuknya air laut/danau/sungai ke dalam palka/kontainer/tempat penumpukan barang
- Kerugian keseluruhan per koli karena hilang/terlampar/terjatuh pada saat loading/unloading (pemuatan/pembongkaran)
Manfaat Dasar – ICC C
Menanggung kerugian/kerusakan pada barang yang diakibatkan:
- Kebakaran/Peledakan
- Kapal pengangkut kandas, terdampar atau tenggelam
- Kendaraan pengangkut tergelincir, keluar dari rel, terbalik
- Kapal/alat pengangkut bertabrakan benda lain (kecuali air)
- Pembongkaran barang dipelabuhan darurat
- Pembuangan sengaja barang-barang ke laut untuk penyelamatan kapal (Jettison)
- Pengorbanan dalam kerugian umum/General Average
Manfaat Dasar – ICC A
Menanggung kerugian/kerusakan pada barang yang diakibatkan oleh semua resiko kerugian/kerusakan atas barang yg diasuransikan kecuali hal-hal yang diatur dalam pengecualian
Manfaat Perluasan
Dengan tambahan premi dapat diberikan untuk melengkapi asuransi pengangkutan seperti:
- Kerusuhan, Pemogokan, Huru Hara, Perbuatan Jahat seseorang atau sekelompok orang,Perang
1. JANGKA WAKTU :
Jangka waktu pertanggungan sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pengangkutan barang
2. NILAI PERTANGGUNGAN :
Nilai pertanggungan sebesar harga barang dan dapat ditambah dengan biaya pengangkutan, pajak dan keuntungan yang diharapkan
3. GANTI RUGI :
Ganti Rugi diberikan sebesar biaya perbaikan atas kerusakan barang atau penggantian barang yang hilang, maksimal sebesar nilai pertanggungan