ASURANSI PERJALANAN : Memberikan perlindungan terhadap peristiwa yang tidak terduga selama perjalanan di dalam negeri maupun diluar negeri.
PENGGUNA (TERTANGGUNG)
Traveler, jamaah haji, backpacker, biro perjalanan baik individu atau grup wisatawan
MANFAAT ASURANSI PERJALANAN
Ganti rugi berupa material/jasa
Memberikan ganti rugi berupa bantuan material maupun jasa yang disebabkan oleh:
- Kecelakaan dalam perjalanan
- Ketidaknyamanan dalam perjalanan (Pembatalan, Pengurangan, Penundaan, Keterlambatan dan Pembajakan Pesawat)
- Kehilangan atau kerusakan bagasi dan barang pribadi
- Kehilangan dokumen perjalanan
- Sakit dan cidera dalam perjalanan
- Perawatan medis dan evakuasi medis darurat
- Pendampingan anak atau perjalanan salah satu anggota keluarga
- Repatriasi
1. NILAI GANTI RUGI :
Nilai ganti rugi maksimal USD 10.000,-
2. PERJALANAN KE SELURUH DUNIA :
Berlaku untuk perjalanan di seluruh dunia
3. USIA :
Batas usia 1 tahun – 65 tahun