ASURANSI TANGGUNG GUGAT : Memberikan perlindungan kepada tertanggung akibat kesalahan atau kelalaiannnya yang secara hukum dapat dituntut karena mengakibatkan kerugian dan atau kerusakan kepada pihak ketiga.
PENGGUNA (TERTANGGUNG)
- Perusahaan seperti Hotel, Rumah Sakit, Pertokoan, Pusat Perbelanjaan, Rumah Makan, Restorant dan Kantor layanan Publik
- Tempat Rekreasi, Water Park, Taman Bermain, Pengelola Objek Wisata
- Individu seperti Dokter, Pengacara, Arsitek, Direktur
MANFAAT ASURANSI TANGGUNG GUGAT
Memberikan ganti rugi atas manfaat utama
- Tuntutan karena kerugian material dan tuntutan karena cidera badan
Pergantian biaya
- Memberikan ganti rugi atas biaya-biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi berupa:Penggantian biaya perkara, penggantian biaya pendampingan pengadilan, tuntutan atas kehilangan keuntungan, Tuntutan atas kerugian keuangan
1. JENIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT
- Public Liability
- Employers Liability
- Comprehensive General Liability
- D & O Liability
- Profesional Indemnity
- Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
2. GANTI RUGI
- Ganti rugi diberikan sebesar nilai tuntutan yang diajukan pihak ketiga maksimal sebesar batas tanggung jawab penanggung yang telah ditetapkan di dalam polis