ASURANSI TANGGUNG GUGAT : Memberikan perlindungan kepada tertanggung akibat kesalahan atau kelalaiannnya yang secara hukum dapat dituntut karena mengakibatkan kerugian dan atau kerusakan kepada pihak ketiga.

PENGGUNA (TERTANGGUNG)

  • Perusahaan seperti Hotel, Rumah Sakit, Pertokoan, Pusat Perbelanjaan, Rumah Makan, Restorant dan Kantor layanan Publik
  • Tempat Rekreasi, Water Park, Taman Bermain, Pengelola Objek Wisata
  • Individu seperti Dokter, Pengacara, Arsitek, Direktur

MANFAAT ASURANSI TANGGUNG GUGAT

Memberikan ganti rugi atas manfaat utama

  • Tuntutan karena kerugian material dan tuntutan karena cidera badan

Pergantian biaya

  • Memberikan ganti rugi atas biaya-biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi berupa: Penggantian biaya perkara, penggantian biaya pendampingan pengadilan, tuntutan atas kehilangan keuntungan, Tuntutan atas kerugian keuangan

1. JENIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT

  • Public Liability
  • Employers Liability
  • Comprehensive General Liability
  • D & O Liability
  • Profesional Indemnity
  • Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara

2. GANTI RUGI

  • Ganti rugi diberikan sebesar nilai tuntutan yang diajukan pihak ketiga maksimal sebesar batas tanggung jawab penanggung yang telah ditetapkan di dalam polis
Menu