Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya
Pemberian Bank Garansi oleh pihak bank kepada nasabahnya, dimaksudkan untuk menjadi sebuah jaminan tertulis dalam memenuhi sebuah kewajiban tertentu, di mana apabila suatu hari pihak terjamin (nasabah) tidak mampu memenuhi segala kewajibannya tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya dengan pihak lain tersebut, maka pihak bank selaku penjamin akan melakukan tindakan untuk menginkasokan jaminan tersebut kepada pihak penerima jaminan.
Hal di atas tentu menjadi sebuah langkah yang akan sangat membantu 2 pihak untuk melakukan kerjasama atau membuat sebuah perjanjian bisnis yang memiliki sebuah “jalan tengah” yang menjamin perjanjian tersebut bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:
1. Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah Bank, di mana Bank lah yang akan menerbitkan Jaminan Bank Garansi kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.
2. Pihak Terjamin
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan Jaminan Bank Garansi kepada pihak Bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan Jaminan Bank Garansi untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
3. Pihak Penerima Jaminan
Penerima jaminan adalah pihak ketiga (Obligee/Owner/Pemilik Proyek) yang akan menerima Jaminan Bank Garansi yang diberikan oleh pihak Bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak Penerima Jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.
Untuk menerbitkan Jaminan Bank Garansi, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.
Untuk menerbitkan Jaminan Bank Garansi tanpa jaminan atau tanpa cash collateral jangan sungkan2 untuk menghubungi kami tentang penerbitan bank garansi silahkan hubungi perusahaan kami dan kami siap membantu perusahaan anda.